bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang oknum pegawai honorer di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kapuas.
Oknum pegawai honorer berinisial RH (36) ersebut ditangkap karena diduga sebagai perantara dalam bisnis haram jual beli sabu.
RH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada, Rabu (26/5) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Terlapor kami amankan di rumahnya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Selat Hilir,” kata Kapolres Kapuas AKBP Menang Soebeti Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Kamis (27/5) malam.
Dari RH, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 0,30 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Terlapor kami geledah dengan disaksikan Ketua RT setempat, dan kemudian barang bukti sabu berhasil kami dapatkan. Selanjutnya terlapor langsung kami bawa ke Polres Kapuas,” ujar Subandi.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, ditangkapnya oknum pegawai honorer tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Dari informasi itu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor yang diduga sebagai perantara dari pelaku pengedar sabu,” ucap Subandi.
Atas perbuatan tersebut, RH disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.