bakabar.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Kepastian Ahok bakal bergabung dengan BUMN migas itu sesuai pernyataan Menteri BUMNErick Thohir.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Ahok sebagai Komisaris Utama?
Dari laporan keuangan Pertamina tahun buku 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$ 47,23 juta atau setara Rp 661 miliar (kurs Rp 14.000) per tahunnya.
Besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Direksi dan komisaris Pertamina juga menerima tunjangan. Untuk direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum untuk direksi. Sedangkan untuk dewa komisaris adalah fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.
Adapun susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang, sementara untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang. Artinya jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.
Baca Juga: Viral di Jagat Maya, Ahok Berseragam Pegawai SPBU
Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina
Sumber: Detik.com
Editor: Syarif