Desa Antikorupsi

Jadi Desa Antikorupsi, Tengin Baru Jadi Contoh di Kaltim

Desa Tengin Baru, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023 yang ditetapkan KPK.

Featured-Image
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Andi Harahap. Foto: Istimewa.

bakabar.com, SAMARINDA - Desa Tengin Baru, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prestasi yang dicatat ini menuai pujian dan perlu menjadi contoh untuk desa-desa yang lain agar aparatur negara menjalankan tugasnya dengan transparan dan bersih.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap punya harapan desa di daerah pemilihannya itu menjadi rujukan dalam penerjemahkan tugas dan kewajiban abdi masyarakat.

"Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi desa yang berada di daerah pemilihan saya. Kami berharap desa desa di Kaltim dapat mencontoh sebagai desa berintegritas dalam mencegah korupsi," kata Andi, Rabu (29/11).

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Sistem Irigasi untuk Produktivitas Pertanian

Menurutnya Desa Tengin Baru telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa.

Ia juga menilai pencapaian Desa Tengin Baru sebagai Desa Antikorupsi karena peran serta masyarakatnya dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran dana desa.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Kumbul Kusdwijanto menerangkan bahwa Desa Tengin Baru memnuhi semua kriteria untuk dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi. Ini tidak ada kaitannya dengan IKN.

Baca Juga: Lindungi Warga, DPRD Kaltim Dukung Penegak Hukum Perangi Kejahatan

Desa Antikorupsi di Kaltim ini merupakan yang ke-33 yang dibangun KPK di seluruh Indonesia. Sebanyak 22 Desa Antikorupsi sebelumnya dibangun pada 2023 dan 10 lainya di tahun 2021-2022. Dengan demikian, sudah seluruh provinsi di Indonesia memiliki Desa Antikorupsi, kecuali DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Desa Tengin Baru telah memenuhi nilai untuk lima indikator, yaitu tata kelola, pengawasan oleh masyarakat, kualitas pelayanan publik, kearifan lokal, dan peran serta masyarakat. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner