Hot Borneo

Jadi Calon Legislatif,  Kades Hingga BPD Harus Mundur dari Jabatan

Mulai 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Tabalong menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Mulai 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Tabalong menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilu 2024.

Di Tabalong, terdapat 18 parpol yang bisa mengajukan bacalegnya ke KPU Tabalong untuk bersaing menjadi anggota DPRD setempat.

Jika bakal calon yang diajukan ada yang mempunyai status sebagai kepala desa, perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka melalui parpol harus melampirkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan balon ke KPU.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Jumat (28/4) kemarin.

Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pasal 15 belum diterbitkan, bakal calon  harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permuayawaratan desa.

"Pengajuan pengunduran tersebut harus ada tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri," jelas Ardi.

Ardi bilang bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 15 paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. 

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," ingatnya.

Ketentuan seperti itu juga berlaku bagi bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit  Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian,  direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Editor


Komentar
Banner
Banner