bakabar.com, RANTAU – Pemkab Tapin resmi menaikkan tunjangan seluruh perangkat desa dan kader posyandu, lengkap dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Bupati H Yamani dalam forum diskusi bersama camat, kepala desa, dan pendamping desa di Pendopo Galuh Bastari, Rabu (2/7).
"Alhamdulillah janji kami ketika kampanye bisa diwujudkan. Semoga kenaikan tunjangan menjadi penyemangat aparat desa dalam melayani masyarakat dengan lebih baik," papar Yamani.
Kenaikan mencakup hampir seluruh elemen pemerintahan desa. Mulai dari kepala desa hingga kader posyandu.
Bahkan khusus kader posyandu, besaran tunjangan dinaikkan hingga 100 persen sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam bidang kesehatan masyarakat.
"Kami berharap langkah ini tidak hanya memperbaiki kesejahteraan aparat desa, tetapi juga menciptakan pelayanan yang makin profesional dan akuntabel di seluruh desa," harap Yamani.
Adapun kenaikan tunjangan kepala desa dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,5 juta. Kemudian sekretaris desa dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,75 juta, kaur keuangan dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,45 juta, kasi/kaur dari Rp500 ribu menjadi Rp800 ribu, dan staf desa dari Rp700 ribu menjadi Rp800 ribu.
Di level Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua mendapatkan kenaikan tunjangan dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,75 juta. Sedangkan anggota BPD dari Rp700 ribu menjadi Rp950 ribu.
Bahkan ketua RT dan RW turut menerima peningkatan tunjangan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu per bulan.
Tidak kalah menarik, Pemkab Tapin juga mengizinkan pemberian THR perangkat desa yang sebelumnya tidak diatur. Keputusan ini dilakukan melalui revisi Perbup Tapin Nomor 36 Tahun 2022.
Adapun rincian THR disesuaikan dengan jabatan. Ditetapkan THR kepala desa sebesar Rp4 juta, sekretaris desa Rp2,25 juta, kasi/kaur Rp2 juta, dan staf desa Rp1 juta
"Seluruh kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemerataan kesejahteraan dan peningkatan profesionalisme aparat desa," sahut Rahmadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tapin.
"Dana akan disalurkan melalui APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan PADes. Semuanya tetap mengacu kepada regulasi yang berlaku dan terus diawasi," tutupnya.