Regional

Izin STIE Tribuana Dicabut, Pengamat Dukung Penuh Langkah Kemendikbudristek

Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya mendukung penuh langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menarik izin ope

Featured-Image
STIE Tribuana Bekasi ditutup Kemendikbudristek (Foto: apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya mendukung penuh langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menarik izin operasional operasional STIE Tribuana.

Berdasarkan surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023. Kampus yang berlokasi di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran berat, salah satunya jual beli ijazah.

“Yang seperti itu harus dibubarkan, kalau gak dibubarkan mereka semakin percaya diri,” kata Imam, Kamis (8/6).

Baca Juga: STIE Tribuana Bekasi Bantah Lakukan Jual Beli Ijazah!

Perguruan tinggi yang berdiri di bangunan ruko-ruko kecil seperti STIE Tribuana menurutnya memang patut dicurigai. Apalagi ditemukan jumlah korban mahasiswanya berska besar.

“Jadi sebetulnya kalau PTS kecil itu sudah ketauan, kalau dia PTS kecil muridnya banyak kan gak masuk akal,” ujarnya.

Akademisi Universitas Islam 45 Bekasi itu berharap fenomena ini dapat diberantas. Sebab jika tidak demikian, dampak buruk akan menimpa dunia pendidikan perguruan tinggi terutama di Kota Bekasi.

“Dampaknya adalah banyak orang ketidak percayaannya untuk belajar di Bekasi lagi, terutama dari luar kota,” ucap Imam.

Baca Juga: STIE Tribuana Bantah Persulit Mahasiswa: Pindah, Tak Tentu Diakui

Dirinya juga meminta kepada calon mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi. Jangan sampai terbuai dengan program kuliah murah, tapi pada akhirnya menyesal.

“Calon mahasiswa yang dari mana-mana cek rechek dulu lah kalau mau belajar, jangan terbuai dengan bahasa ‘oh harga sekian bisa kuliah’ liat perzinannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi.

“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, Selasa (6/6).

Baca Juga: STIE Tribuana Bekasi Ditutup, Mahasiswa Diminta Kembalikan Uang

Di antara berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan, STIE Tribuana Bekasi utamanya melakukan pelanggaran penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

“Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K,” ucapnya.

Lukman menjelaskan, penyimpangan beasiswa KIP-K itu terlihat dari ditemukannya penahanan hak-hak yang seharusnya didapat oleh mahasiswa. Salah satunya hak living cost.

“Biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner