bakabar.com, JAKARTA - Iwan Sumule, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) menyatakan akan melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dengan membawa laporan hasil penyelidikan (LHP) yang telah ditandatangani oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
"Ini hasil laporan penyelidikan internal Polri, yang dilakukan Paminal, kemudian dilaporkan kepada Kadiv Propam. Dan Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo kala itu) sudah menuliskan rekomendasi bahwa terjadi pembiaran," ujar Iwan Sumule saat ditemui bakabar.com di Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Iwan menjelaskan, pelanggaran tentang dugaan suap dari tambang ilegal yang ada di Kalimantan ini sudah rusak secara tingkatan. Kepolisian dari tingkatan Kepolisian Resor (Polres) pun disebutkan turut 'bermain' dalam pusaran dugaan suap ini.
"Ini (pelanggaran) terstruktur, baik dari tingkat Kapolres sampai ke yang tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud Soal Dugaan Polisi Jadi Mafia Tambang, Begini Kata KPK
Baca Juga: Isu Polisi Pemain Tambang Kaltim, Bagaimana dengan Kalsel?
Menurut Iwan, alasannya melaporkan Jenderal Bintang Tiga di Polri itu adalah karena Agus Andrianto merupakan pucuk tertinggi dari pusaran kasus dugaan suap tambang ilegal itu.
"Lalu kenapa yang kami laporkan adalah (Kabareskrim Polri) Agus Andrianto? Karena dia lah pucuk tertinggi yang disebutkan dari LHP itu," pungkasnya.
Laporan Hasil Penyelidikan
Sebelumnya, Iwan Sumule dari ProDem melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan tersebut berdasarkan LHP yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dari laporan tersebut, terungkap bahwa ada aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke kantong Kabareskrim Polri setiap bulannya, yang berasal dari suap tambang liar di Kalimantan.