bakabar.com, BALIKPAPAN – Program iuran premi gratis BPJS Kesehatan di Balikpapan, Kaltim, bagi peserta kelas III masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya ialah banyaknya masyarakat yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Bukan tanpa alasan, banyaknya masyarakat yang belum terdaftar tersebut lantaran adanya data-data yang tidak bisa dimigrasikan melalui sistem.
Namun pemerintah kota melalui Dinas Sosial Kota Balikpapan meminta masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan kelas III yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri ke kantor kelurahan setempat.
“Bagi masyarakat yang per 1 Oktober belum terdaftar di PBI APBD itu mekanismenya mereka datang ke kelurahan, nanti petugas kelurahan akan melakukan pendataan. Kalau dari data kami nanti itu mereka memang belum masuk, nanti akan dimasukkan,” kata Kasi Jaminan Sosial Keluarga, Dinsos Balipapan, Sularto ditemui di kantor pemkot pada Sabtu (2/10).
Ditanya apa syarat yang harus dibawa peserta yang belum terdaftar sebagai PBI APBD, Sularto mengatakan cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS Kesehatan Kelas Tiga.
“Syaratnya ke kelurahan dia berpenduduk KTP Balikpapan, dia belum punya jaminan kesehatan ataupun ia kepingin ditanggung pemerintah kota yang kelas tiga, silahkan datang ke kelurahan membawa fotokopinya,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarkat agar melakukan pendaftaran di bawah 20 Oktober ini. Sehingga iuran kepesertaannya akan gratis mulai 1 November 2021 mendatang.
“Kalau daftarnya di bawah tanggal 20 di kelurahan berarti berlakunya di bulan berikutnya. Kita sifatnya masih mendaftar di satu bulan. Jadi umpamanya kita daftar di bulan Oktober ini, tanggal 1 November sudah aktif BPJS Kesehatannya,” jelasnya.