Perampokan Alfamart Bekasi

Istri Terjerat Arisan Online, Kepala Toko Rampok Alfamart Bekasi

Aksi nekat dilakukan kepala toko Alfamart di Bekasi. Ia jadi otak perampokan di tempat kerjanya sendiri.

Featured-Image
Tersangka perampokan di Alfamart Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: apahabat.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Aksi nekat dilakukan kepala toko Alfamart di Bekasi. Ia jadi otak perampokan di tempat kerjanya sendiri.

Pelakunya berinisial C. Ia kepala Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, Bojong Rawalumbu. Motifnya melakukan perampokan lantaran ingin membantu sang istri yang terjerat utang akibat arisan online.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengungkapkan fakta itu. Ia membeberkan ada empat dari lima tersangka yang diamankan. Masih buron dalah A; istrinya C.

Baca Juga: Geger Perampokan Bersenjata di Alfamart Kintap Tanah Laut

"Tersangka C sebagai karyawan kepala toko, itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian ini. Tersangka N, dia berperan sebagai mencari eksekutor. Kemudian, tersangka S dan I berperan sebagai eksekutor,” kata Sukadi, di Mapolsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8).

Sukadi mengatakan, sebelum aksi perampokan dilakukan, idenya itu sempat ia ceritakan ke sang istri. C lalu meminta untuk dicarikan orang sebagai eksekutor.

A menyepakati ide sang suami. Ia lantas mencari eksekutor dengan meminta bantuan kepada tersangka N. Akhirnya, didapatilah S dan I yang menjadi eksekutor.

Aksi perampokan itu pun berlangsung pada Selsa (2/8) pukul 23.00 WIB. Saat itu C dan satu karyawan Alfamart lain berinisial D sedang bersiap menutup toko. Dua eksekutor S dan I pun beraksi masuk ke minimarket dan langsung menodongkan senjata tajam ke C dan D.

Rekayasa perampokan itu pun berjalan sesuai rencana. Demi menutupi aksinya, C kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan berpura-pura sebagai korban.

“Malam hari sekitar pukul 03.00 WIB kita mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa oleh kepala toko alfamart itu sendiri berinisial C. Berangkat dari situ, C kita amankan, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur,” ujarnya.

Dihadapan penyidik dan awak media, tersangka C mengakui bahwa dirinyalah yang menjadi dalang dalam aksi perampokan itu. Ia nekat menyusun skenario perampokan demi membantu hutang sang istri senilai Rp80 juta.

“(Merampok) untuk membayar uang yang dibawa kabur dari arisan istri saya. (Dibawa kabur) sama membernya,” kata tersangka C, Sabtu (5/8).

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Perampokan, Pemilik Hotel Oyo Ditemukan Tewas

C mengaku telah bekerja di Alfamart selama 12 tahun. Namun, rekayasa perampokan itu baru direncanakannya sekitar satu bulan lalu.

“(Rencana perampokan) baru di bulan Juli kemarin. (Ide perampokan) saya sendiri,” ujarnya.

Akibat aksi itu para tersangka terjerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner