Sidang Teddy Minahasa

'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!

Linda Pudjiastuti yang sempat mengeklaim sebagai istri siri eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana 18 tahun penjara.

Featured-Image
Dalam bacaan surat tuntutan, terdakwa Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Linda Pudjiastuti yang sempat mengeklaim sebagai istri siri eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana 18 tahun penjara.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Jaksa menilai Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang juga menjerat Teddy Minahasa, hingga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. 

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui!

"Menyatakan terdakwa Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara, selama 18 tahun," kata jaksa.

Linda juga disertakan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dituntut 20 Tahun, Tangis Ibunda Mantan Kapolres Bukittinggi Pecah

Dalam amar tuntutannya, jaksa menerangkan bahwa Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU

Tiga orang lainnya yang membantu terdakwa Linda yakni Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara.

Editor


Komentar
Banner
Banner