bakabar.com, JAKARTA - Istri dan anak dari Gubernur Lukas Enembe menolak panggilan KPK sebagai saksi dari kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Penolakan keduanya sebagai saksi dilatarbelakangi oleh pertimbangan adat dan Undang-undang.
"Adapun alasan penolakan tersebut, berdasarkan alasan yuridis dan pertimbangan keluarga besar dan masyarakat Adat Papua, yang melarang kedua saksi, untuk pergi ke Jakarta dan meninggalkan bumi Papua," kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/10).
Lebih lanjut kuasa hukum Lukas menjelaskan secara yuridis, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo adalah keluarga kandung dari LE.
Baca Juga: KPK Periksa Pramugari Jet Pribadi Terkait Kasus Gratifikasi Rp1M Lukas Enembe
Sehingga baginya, dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.
"Dengan memperhatikan peraturan itu, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi," paparnya.
Diketahui, tim hukum dan advokasi keluarga LE tiba di KPK pada pukul 10.37 WIB. Begitu tiba, mereka langsung menuju ke dalam gedung KPK untuk melayangkan surat penolakan bersaksi dalam kasus LE.
Selain menyerahkan surat, mereka turut menjelaskan kondisi terkini kesehatan Gubernur Papua, yang telah empat kali terkena stroke dan reaksi masyarakat.
Sebelumnya, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK pu mengingatkan keduanya agar kooperatif.
Apabila keduanya kembali absen pada panggilan kedua nanti, lembaga antirasuah itu tak segan untuk menjemput paksa keduanya.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.