bakabar.com, MARTAPURA - Belum juga menyantuni keluarga Sabriansyah (60), PT Jaya Guna Abadi terindikasi membuka jalan baru guna angkutan hasil tambang batu bara. Sabri merupakan korban pembunuhan di jalan tambang Desa Mangkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar.
Sudah tiga pekan berlalu sejak tragedi pembunuhan Sabri oleh sekelompok preman suruhan PT JGA, sang istri terpaksa harus menghidupi seorang diri tujuh anak mereka.
Sabri dibunuh oleh sekelompok preman tambang suruhan humas PT JGA berinisial AB di dekat lokasi jalan hauling yang menjadi lahan sengketa antara perusahaan dengan Sabri dan keluarga, 29 Maret 2023 lalu.
Selasa 4 April 2023, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi akhirnya menetapkan AB sebagai salah satu tersangka sekaligus otak pembunuhan berencana terhadap Sabri.
Pihak keluarga korban menyayangkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan. Alih-alih memberi santunan untuk keluarga korban, sekadar ucapan belasungkawa pun tidak ada.
"Hingga kini, tidak ada ucapan belasungkawa atau minta maaf langsung ke kami dari PT JGA, apalagi memberi santunan maupun semisalnya," ujar Mahyuni, salah satu anak korban kepada bakabar.com, Rabu (19/4) malam.
Sabri sebagai tulang punggung keluarga meninggalkan istri dan 7 anak. Diakui Mahyuni, keluarga sangat berduka kehilangan orangtua.
"Hanya bisa berharap penegakkan hukum seadil-adilnya kepada para pelaku," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya pun belum merasa tenang, lantaran belum semua pelaku dijebloskan ke penjara.
Per Senin (17/4) tadi, Polda Kalsel sudah menangkap 8 pelaku pembunuhan tersebut. Versi keluarga korban, para pelaku berjumlah hampir 30 orang.
"Kami merasa was-was karena sebagian pelaku masih berkeliaran. Mudah-mudahan kepolisian cepat menemukan tersangka lainnya," tandas Mahyuni.
Lantas, apa hukumnya memberi santunan kepada keluarga korban pembunuhan? Pertanyaan demikian bakabar.com sodorkan ke Pakar Hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.
Santunan, kata dia, sebagai bagian dari itikad baik memulai perdamaian. Santunan sesuai yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 jadi pertimbangan hakim meringankan pidana.
"Santunan bisa akan meringankan, jadi pertimbangan penyidik, jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutuskan," jelas Pazri.
Baca Juga: Lagi, Tiga Pembantai Lansia di Mangkauk Ditangkap, Manajer PT JGA Jadi Terperiksa
Ssttt.. Ada Jalan Baru
PT JGA rupanya masih ngotot menerabas kawasan hutan Desa Mangkauk guna angkutan hasil tambang batu bara meski sengketa antara perusahaan dengan warga telah menumbalkan nyawa Sabri.
"Ya ada pembuatan jalan baru, melingkari atau samping jalan yang diperkarakan," jelas Ketua Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi Adenansi yang aktif mengawal kasus ini kepada bakabar.com.
Jalan tersebut sedianya telah digaris polisi oleh penyidik Polda Kalsel pasca-pembunuhan Sabri guna kepentingan penyelidikan. Anang berpendapat bahwa inti daripada police line atau garis polisi sebenarnya bukan sekadar pita yang tidak boleh dilewati.
Baca Juga: Runtun Perkara Lansia Dibacok-Ditembak Preman Tambang di Banjar
"Tapi dalam kasus ini ada objek sengketa yang lebih besar, yang menjadi perhatian polisi. Apalagi perizinan pengelolaan jalan itu terbukti tidak ada," jelas mantan anggota DPRD Kalsel ini.
Oleh karenanya, menurut Anang, siasat PT JGA membuka jalan baru bukanlah solusi. Ia mendorong kedua belah pihak yang bersengketa urun rembuk duduk semeja.
"Karena bukan hanya persoalan mem-bypass police line lalu persoalan dianggap selesai. Saya kuatir ini akan menimbulkan ekses baru, gesekan antara warga, perusahaan dan tentunya pemerintah daerah, karena Pemda juga perlu peningkatan PAD secara resmi untuk rakyat," jelasnya.
Baca Juga: Tragedi Pembunuhan Mengkauk, PT JGA Juga Tak Ada di Kementerian
Sebelumnya, Anang telah meminta para pengusaha tambang di Banjar membuka mata atas kondisi memprihatinkan keluarga Sabriansyah. Menurutnya, kondisi keluarga sangat memprihatinkan dari sisi finansial.
Tak hanya dari sisi ekonomi, Anang yang sempat mengikuti tahlilan mengenang kepergian Sabri turut melihat bahwa keluarga masih mengalami trauma.
Kronologis pembunuhan Sabri di halaman selanjutnya:
Peristiwa pembunuhan Sabri terjadi pada Rabu 29 Maret 2023. Ia tewas mengenaskan di areal kebun karet tak jauh dari jalan tambang Desa Mangkauk.
Sabri tewas diseret, dibacok, ditembak lalu digorok oleh sekelompok diduga preman suruhan perusahaan. Selang beberapa saat, seorang pria yang mengaku terlibat pembunuhan Sabri datang menyerahkan diri ke Polres Banjar.
Baca Juga: Senpi Pembunuhan Barbar Preman Tambang di Banjar Bukan Rakitan!s
Penyerahan diri pria yang akrab disapa Yaya itu kemudian diwarnai serangkaian penangkapan tiga pelaku lain, salah satunya AB.
Baca Juga: Pilu Korban Pembunuhan Mengkauk Kalsel Tinggalkan 7 Anak
Enam hari berselang, Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, resmi menetapkan humas PT JGA tersebut sebagai salah satu tersangka pembunuhan Sabri. AB disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan kakek Sabri.
Tewasnya Sabriansyah saat berupaya mempertahankan lahan milik keluarganya di tangan sekelompok orang suruhan perusahaan tambang PT JGA benar-benar memantik perhatian masyarakat luas.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyangsikan jika pembunuhan Sabri hanya diotaki oleh seorang humas perusahaan. Ia pun kembali meminta Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian menangkap aktor intelektual di balik pembunuhan Sabri.
"IPW menduga kuat ada aktor intelektual terkait PT JGA," jelas Sugeng kepada bakabar.com. Senin (10/4) malam. "Jangan lupa juga telusuri siapa pemilik senjata api itu," sambung Sugeng.