News

IPW Desak Kapolri Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal pada Oknum Petinggi Polri

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri membentuk tim khusus mengusut kasus isu setoran dana perlindungan tambang ilegal pada oknum petinggi polri

Featured-Image
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus isu setoran dana perlindungan tambang ilegal pada oknum petinggi kepolisian. Dia menyebut isu tersebut dapat menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

“IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri terkait dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Tempo.co, Senin (7/11).

Menurut Sugeng, video pernyataan Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur telah mencuat ke publik.

Kemudian muncul video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

IPW menilai, video tersebut diduga keras akibat adanya tekanan pihak tertentu. Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral sebelumnya, muncul sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Ia mengatakan pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Divisi Propam Polri saat dipimpin Ferdy Sambo memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya “masuk jurang” dengan adanya kasus penembakan di Duren Tiga.

Sehingga, Sugeng menilai, pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal yang dulunya dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan. “Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan polemik video Ismail Bolong menunjukkan aparatur kepolisian, terutama Propam Polri yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal, tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

Karena, kata dia lagi, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri, dimana sidang itu harus memeriksa semua pihak yang terlibat, tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik, apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Di samping, untuk melindungi di antara para jenderal polisi.

Masyarakat, kata Sugeng, menunggu janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk", dan juga ucapan "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan".

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun turut mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secepatnya melakukan langkah strategis untuk mengusut dugaan suap tambang ilegal ke oknum petinggi Polri.

"Kapolri harus secepatnya melakukan langkah-langkah strategis mengusut kasus ini secara transparan dan segera menon-aktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan," kata Bambang di Jakarta, Senin.

Editor


Komentar
Banner
Banner