bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp8,5 triliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK dan 10,91 ribu orang tenaga kerja terserap.
”Mudah-mudahan ini terus meningkat seiring dengan iklim investasi yang terus membaik dan kepercayaan kepada negara kita, serta fundamental makro ekonomi kita yang semakin baik,” ungkap Susiwijono yang juga Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK dalam keterangan resmi, Sabtu 917/6).
Saat ini, pemerintah telah menetapkan 20 KEK, yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata. Pada 2020, realisasi investasi KEK mencapai Rp113,3 triliun atau tumbuh 51,8 persen secara tahunan dengan 269 pelaku usaha beroperasi dan 66,74 ribu tenaga kerja terserap.
Baca Juga: KEK Sulampua, Pemerintah Prediksi Mampu Tarik Investasi Rp 193 Triliun
Susiwijono pun melantik 6 orang pejabat tinggi pertama untuk menjadi Kepala Administrator KEK di Kemenko Ekonomi yang diharap tidak hanya menjalankan tugas pelayanan perizinan saja, tapi juga pengawasan dan pengendalian operasional KEK.
“Meski tantangan ke depan masih penuh ketidakpastian, KEK diharapkan mampu untuk terus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru guna mendorong kontribusi bagi perekonomian nasional dan perekonomian daerah,” katanya.
Kepala Administrator KEK juga diharapkan dapat mempermudah pencapaian target pengembangan KEK.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Percepat Pembangunan KEK Sanur dan Kura-Kura
“Dan Insya Allah KEK betul-betul mewujudkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Susiwijono.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, Dewan Nasional KEK bertugas untuk membentuk administrator.
Administrator tersebut akan bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, serta pengawasan dan pengendalian operasional KEK.