Insentif Kendaraan Listrik

Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari, Pengamat: Fokus untuk Daerah Sulit Akses BBM

Besaran insentif kendaraan listrik secara resmi akan diumumkan pada awal bulan Februari 2023.

Featured-Image
Ilustrasi mobilitas masyarakat kota Agats yang mayoritas menggunakan kendaraan listrik. (Foto: dok. istimewa/Djoko)

bakabar.com, JAKARTA - Besaran insentif kendaraan listrik secara resmi akan diumumkan pada awal bulan Februari 2023.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

"Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memfinalisasi paket insentif pembelian kendaraan listrik. Adapun untuk motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp7 juta per unit," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023, dikutip Jumat (27/1).

Menanggapi kebijakan itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan pemerintah agar memberikan subsidi kendaraan listrik secara tepat sasaran.

Baca Juga: Stok Nikel Melimpah, Pertamina Siap Produksi Baterai Kendaraan Listrik

"Sebaiknya, subsidi tersebut difokuskan untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan distribusi BBM," ujarnya kepada bakabar.com, di Jakarta, Jumat (27/1). Pasalnya, masih banyak daerah di luar Pulau Jawa yang kesulitan untuk mengakses BBM.

Lebih lanjut Djoko mengusulkan agar subsidi tersebut tidak diberikan kepada konsumen kendaraan listrik di perkotaan.

"Apalagi konsumen di Pulau Jawa. Berikanlah ke daerah-daerah yang kesulitan mendapat BBM sehingga warga disana memakai kendaraan listrik untuk mobilitas lokalnya," terang Djoko.

Djoko mencontohkan satu daerah yang kerap mengalami kesulitan BBM, yakni masyarakat Kota Agats di Kabupaten Asmat, Papua. Sebagai alternatif dari terbatasnya pasokan BBM, masyarakat akhirnya memilih menggunakan kendaraan listrik untuk keperluan mobilitas lokalnya.

Baca Juga: IIMS 2023 Siapkan Lokasi Khusus untuk Kendaraan Listrik

"Sejak tahun 2018, setidaknya ada 1.280 motor listrik di kota itu. Jarang atau bahkan hampir tidak ada penduduk yang menggunakan kendaraan dengan bahan bakar bensin," ungkap Djoko.

Selain itu, SPBU jarang ditemukan di kota itu. Karenanya, Djoko berharap agar pemerintah lebih mengembangkan kendaraan listrik untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam mengakses BBM.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi.

Kisaran insentif yang disiapkan pemerintah antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta, mobil listrik berbasis hibrida sebesar Rp40 juta dan khusus motor listrik Rp8 juta dengan pembelian baru.

Baca Juga: Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik Tingkatkan Lapangan Kerja

Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp5 juta. Catatannya, insentif diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.

Pemberian insentif oleh pemerintah dilakukan lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa insentif yang diberikan tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak.

Editor


Komentar
Banner
Banner