bakabar.com, JAKARTA – Proses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS sudah memasuki tahap akhir.
Bahkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan tersebut secara bertahap akan segera cair mulai akhir Juni 2022.
“Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana,” papar Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Tempo, Jumat (17/6).
“Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah non bukan PNS,” imbuhnya.
Insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Besaran yang disalurkan sebesar Rp250 ribu per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sekarang sedang diproses pencairan insentif selama enam bulan atau senilai total Rp1,5 juta untuk 216 ribu guru.
“Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk guru yang telah berdedikasi dan mengabdi. Kami berharap tunjangan ini bisa memotivasi,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama, M Zain, menjelaskan insentif diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi
“Penentuan kriteria tersebut juga mempertimbangkan keterbatasan anggaran,” imbuh M Zain.
Terdapat sepuluh kriteria penerima bantuan tersebut, di antaranya aktif mengajar dan terdaftar dalam program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
Kemudian belum lulus sertifikasi, serta diprioritaskan kepada guru yang sudah lama mengabdi dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
Berstatus sebagai guru tetap yang diangkat oleh pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.
Selanjutnya memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, punya beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.