bakabar.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo menuliskan surat permohonan maaf kepada Polri dan atasannya. Surat itu ditulis dengan tangannya sendiri dan dibubuhkan tanda tangan lengkap dengan materai.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo menuturkan permohonan maafnya kepada seluruh bagian dari institusi Polri, khususnya senior, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, dan juga rekan-rekan bintara Polri. Surat tersebut tertanggal 22 Agustus yang ditulisnya di Jakarta.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," bunyi awal surat tersebut, seperti yang didapat bakabar.com di Jakarta, Kamis (25/8).
Melalui surat itu, Ferdy Sambo menyatakan siap untuk bertanggung jawab dan juga menanggung seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatannya itu.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ungkapnya.
"Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih," tutupnya.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Gedung TNCC Divpropam Polri. Sambo datang dengan menggunakan seragam dinas, namun terlihat lebih polos. Dalam kedatangannya kali ini, hanya terlihat pangkat Bintang dua tanpa terlihat emblem kesatuan lainnya.
Sidang etik ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang itu juga dihadiri oleh para anggota komisi, yaitu ketua Timsus bentukan Polri sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi, lalu ada Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan akan melaksanakan proses sidang kode etik profesi kepada para anggota Polri yang ikut terbawa pusaran kasus Ferdy Sambo. Listyo Sigit menjanjikan kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa akan menyelesaikan proses sidang etik dalam jangka waktu 30 hari.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya terkait kematian Brigadir J. Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga dibayang-bayangi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Regent)