bakabar.com, JAKARTA – Untuk wilayah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, MUI mempersilakan untuk merapatkan saf salat. Tapi, tentu saja seizin Satgas Covid-19 setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis merespons banyaknya pertanyaan terkait kapan umat Islam dapat merapatkan saf salatnya kembali ketika menjalani salat berjemaah di masjid.
“Kalau sudah level 1 dan menurut Satgas sudah aman ya silakan dirapatkan safnya dan tetap gunakan masker,” kata Cholil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (27/9).
Ia menambahkan jemaah bisa merenggangkan kembali safnya seusai Salat atau ketika hendak berzikir dan berdoa.
Cholil menyatakan fatwa MUI sudah mengatur bahwa perubahan cara beribadah bagi umat Islam tergantung kondisi penyebaran virus corona di masing-masing wilayah.
“Seusai salat, saat zikir bisa renggang jaga jarak. Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat,” kata Cholil, dalam akun Twitter-nya @Cholilnafis yang sudah di izinkan untuk dikutip.
Diketahui, umat Islam selama melakukan ibadah salat berjemaah di tengah pandemi virus corona belakangan ini diatur dengan saf yang berjarak. Hal itu sebagai bentuk ikhtiar jaga jarak atau phisical distancing sesuai protokol kesehatan guna menghindari penularan corona.
Kementerian Agama dan MUI sendiri telah memastikan bahwa salat dalam keadaan saf berjarak dan mengenakan masker di tengah pandemi sah. Saf yang berjarak sekaligus mengenakan masker semata-mata untuk melindungi umat Islam dari penularan corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat menyebutkan terdapat 21 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 per 20 September 2021 lalu.
Di antaranya adalah Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Paniai (Papua).