bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah mengajukan usulan anggaran untuk santunan buat pejuang demokrasi, baik yang meninggal atau sakit.
Di Kalsel petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Linmas yang meninggal dampak kelelahan Pemilu 2019 hingga Senin (26/4) mencapai 5 orang.
Baca Juga: KPU Banjarmasin Perjuangkan Santunan bagi Pejuang Demokrasi yang Gugur
Dipastikan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, pihaknya telah mengusulkan besaran dana santunan terhadap para petugas pahlawan demokrasi yang terdampak puncak Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Alhamdulillah sudah diputuskan, surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan KPU RI telah kita terima,” ujar Sarmuji saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/4).
Dalam surat itu, kata Sarmuji bahwabesaran santunan ini dibagi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang.
“Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang dan luka sedang Rp8,25 juta per orang,” kata Sarmuji mengutip surat dari Menkeu.
Baca Juga: KPU: Jumlah Pejuang Demokrasi Meninggal 296 Orang, Besaran Santunan Rp 36 Juta
Ia menyebut dalam surat keputusan Menkeu penerima sumbangan merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019.
Selain itu, pembayaran santunan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Menurutnya, nantinya terdapat syarat bagi penerima santunan. Syarat ini diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan KPU.
“Perlu proses dalam tahapan percairan dana santunan ini, mungkin dalam beberapa hari lagi masuk ketempat kita sehingga bisa langsung difungsikan kepada yang membutuhkan,” terangnya.
Baca Juga: Sudah 50 Persen, Simak Penghitungan Suara Terbaru di Kalsel Hari Ini
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif