Mayat Dibungkus Plastik

Ini Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wanita Dibungkus Plastik

Polda Metro Jaya menampilkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan Rudolf membuang mayatnya dibungkus plastik

Featured-Image
Polda Metro Jaya konpers Rudolf, pembunuh wanita yang dibuang di kolong tol (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA –Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait dengan pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing.

Ia diduga membunuh seorang wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha dan membuangnya ke kolong tol Becakayu, bekasi. Tak sampai situ, Rudolf membungkus mayatnya menggunakan plastik. 

Rudolf diamankan oleh Polda Metro Jaya saat sedang ingin menjual barang bukti berupa laptop di sebuah daerah di Pondok Gede, Bekasi.

“(Diamankan) Di Rumah Gadai Jatiwaringin,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indra Wienny Panji Yoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10).

Baca Juga: Kapolres Imron: Dipengaruhi Alkohol, Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Diancam Hukuman Mati

Polda Metro juga memperlihatkan barang bukti yang digunakan pada saat menghabisi nyawa Icha. Di antaranya, ada troli, pisau, tas berwarna biru yang digunakan untuk membungkus korban, dan juga beberapa barang lainnya.

Menurut Panji, berdasarkan pemeriksaan psikologi sementara Rudolf memang memiliki emosi yang meledak-ledak. Ia pun juga memiliki trauma masa kecil.

“Pelaku memang punya emosi yang meledak-ledak,” ungkapnya.

Rudolf juga menguras uang dari rekening Korban (Icha) sebanyak 30 juta rupiah. Uang tersebut sempat digunakan sebanyak 4 juta rupiah untuk bermain trading di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Copot Anggota yang Terlibat dalam Praktik 'Setoran'

Selanjutnya, Polda juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah 25 juta rupiah yang belum digunakan oleh Rudolf. Uang tersebut rencananya akan digunakan oleh Rudolf untuk menyewa pembunuh bayaran.

Rudolf diketahui berencana akan menghabisi nyawa dua orang lainnya berinisial H dan S. Keduanya merupakan teman kerja dari Rudolf dan Icha (korban).

Setelah ini, Rudolf dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri.

Atas perbuatannya, Rudolf ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor


Komentar
Banner
Banner