LAYANAN SIM KELILING

Ingin Perpanjang SIM Tanpa Antre, Ini 5 Lokasinya di Jakarta

Perpanjangan SIM di Kantor Samsat kerap menguras energi karena harus mengatre panjang. Karena itu Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.

Featured-Image
Ilistrasi layanan SIM Keliling di Polda Metro Jaya.(Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (3/2).

Dilansir dari laman Instagram @tmcpoldametro, di Jakarta, lima layanan bus SIM Keliling itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Lokasi SIM yang disiapkan yakni Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Warga yang Gagal Uji Praktik SIM C Kini Boleh Ulang di Hari yang Sama

Pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

​​​​​Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Urus SIM Tanpa Antre Panjang, Ini 5 Lokasi yang Disiapkan Polda Metro Jaya

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. Perlu diingat, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diharapkan bisa terus menerapkan protokol kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner