bakabar.com,TANJUNG - Tiga hari lagi partai politik (parpol) di Tabalong bisa mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan anggota DPRD.
KPU Tabalong mulai menerima pengajuan bacaleg dari 18 parpol yang ada di Bumi Sarabakawa pada 1 sampai 14 Mei 2023.
Sementara pengumuman untuk penerimaan bacaleg telah dilakukan KPU Tabalong dari 24 sampai 30 April 2023.
Dalam pengajuan bacaleg, KPU meminta parpol memenuhi semua persyaratan, seperti keabsahan KTP, bukti kelulusan berupa ijazah atau tanda tamat belajar, sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak dipidana, kepala daerah, direksi dan sebagainya.
"Semua persyaratannya harus terpenuhi. Jika tidak lengkap akan dikembalikan," kata Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, saat rapat koordinasi pencalonan bakal calon (balon) anggota DPRD tingkat Kabupaten Tabalong untuk Pemilu 2024 di gedung pusat informasi pembangunan, Jum’at (28/4).
Baca Juga: Jawaban Ponpes Al-Zaytun Soal Saf Salat Idulfitri Pria-Wanita Bercampur
Sementara itu, kuota calon legislatif (caleg) untuk semua parpol berjumlah 30 orang, sesuai dengan kursi anggota DPRD Tabalong.
Jika parpol peserta pemilu mengajukan 100 persen calegnya, maka ada 540 caleg yang mendaftar pada Pemilu 2024.
"Angka tersebut bisa terealisasi jika 18 parpol menggunakan 100 persen hak calegnya," beber Ardi.
Terkait rakor yang dilaksanakan, Ardi menjelaskan pihaknya mengundang semua instansi terkait untuk menyamakan persepsi ketentuan persyaratan pencalonan balon DPRD.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI yang memerintahkan KPU kabupaten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota.
"Melalui rakor ini kami bisa mendapatkan informasi-informasi, sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakan dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta atau bakal calon legislatif yang ada di Tabalong," ucap Ardi.
Baca Juga: Lantik Tiga Kepala Dinas, Begini Pesan Bupati Tabalong
Menurut Ardi, pihaknya sebelumnya telah mengadakan rakor serupa bersama 18 parpol dan sejumlah instansi yang berkaitan secara langsung pada 26 April lalu.
Sebagaimana arahan KPU provinsi, KPU Tabalong telah melaksanakannya agar proses penyampaian terhadap mekanisme alur pencalonan ini benar-benar bisa diterima dan jadi satu persepsi yang sama,.
“Harapannya tidak ada pemahaman berbeda antara KPU sebagai penerima dan parpol sebagai yang mengajukan bakal calonnya, terutama terkait dengan persyaratan untuk menjadi seorang caleg pada pemilu 2024," tutup Ardiansyah.