Impor Kertas Sigaret

Impor Kertas Sigaret, KPPI Selidiki Perpanjangan 'Safeguard Measures'

KPPI melakukan penyelidikan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan atas impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous pada 23 Juni 2023.

Featured-Image
Ilustrasi - Ratusan pekerja melakukan aktivitas produksi rokok sigaret kretek linting tangan di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous pada 23 Juni 2023.

Ketua KPPI Mardjoko menjelaskan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya. Permohonan tersebut disampaikan pada 29 Mei 2023.

"Dari bukti awal yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon," ujar Mardjoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).

Produk tersebut terdiri atas pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Baca Juga: Kemitraan IA-CEPA, Jokowi: Tingkatkan Perdagangan hingga 90 Persen

Kertas sigaret merupakan sejenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau dan campurannya untuk batang rokok. Sementara, kertas plug wrap non porous merupakan lapisan terluar dari plug rokok yang membungkus filter.

Mardjoko menyebut, kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022.

Menurutnya, kerugian tersebut, antara lain terjadinya tren kerugian finansial yang diakibatkan dari menurunnya penjualan domestik dan berkurangnya jumlah tenaga kerja.

"Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara optimal," kata Mardjoko.

Baca Juga: Kenaikan Cukai, Pengamat: Bukan Solusi Mengurangi Konsumsi Rokok

Impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir (2020-2022) dengan tren sebesar 26,11 persen. Pada 2022, impor Indonesia untuk produk tersebut tercatat sebesar 12.558 ton, naik 11,07 persen dibanding 2021 yang tercatat 11.215 ton.

Sebelumnya, pada 2021, impor produk ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 42,03 persen dari 2020 yang tercatat sebesar 7.896 ton. Negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia di antaranya Vietnam, Austria, Tiongkok, Spanyol, dan Korea Selatan.

Pada 2022, Vietnam merupakan negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 50 persen, diikuti Austria (19 persen), Tiongkok (18 persen), Spanyol (7 persen), dan Korea Selatan (4 persen).

KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan perpanjangan.

Editor
Komentar
Banner
Banner