Pemkab Kapuas

Implementasikan Budaya Kerja ASN Berahlak, Begini Dilakukan Setda Kapuas

Setda Pemkab Kapuas, Kalteng melalui bagian organisasi melaksanakan fasilitasi penjenjangan kinerja sebagai bagian dari kegiatan implementasi budaya kerja ASN

Featured-Image
Setda Pemkab Kapuas, Kalteng, melalui bagian organisasi melaksanakan fasilitasi penjenjangan kinerja sebagai bagian dari kegiatan implementasi budaya kerja ASN BerAKHLAK. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Setda Pemkab Kapuas, Kalteng, melalui bagian organisasi melaksanakan fasilitasi penjenjangan kinerja sebagai bagian dari kegiatan implementasi budaya kerja ASN BerAKHLAK.

Kegiatan yang dilaksanakan dari 17 hingga 19 Januari 2023 tersebut juga untuk penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas Hery Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja.

Selain itu juga untuk menyelaraskan kinerja baik dari tingkat pemerintah daerah, perangkat daerah, unit kerja sampai pada individu Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penjenjangan kinerja ini dapat digunakan untuk meningkatkan keselarasan kinerja pada setiap tingkatan organisasi, unit kerja dan individu ASN serta memastikan penggunaan anggaran dalam mencapai target kinerja yang efektif dan efisien," katanya.

Di samping itu lanjut Hery, kegiatan ini juga menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi dari bagian organisasi untuk melakukan pengembangan budaya kerja BerAKHLAK.

"Pelaksanaan kegiatan penjenjangan kinerja ini juga mendorong kita untuk berkolaborasi dalam mencapai target prioritas daerah dengan berkerjasama antar sektor/perangkat daerah," ujar Hery Setiawan.

Dia menambahkan, momentum pelaksanaan penyusunan penjenjangan kinerja ini sangat tepat, mengingat saat ini sedang dalam tahap penyusunan dokumen perencanaan pemerintah daerah tahun 2024-2026.

Hasil dari penjenjangan kinerja ini nantinya dapat digunakan oleh perangkat daerah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah.

"Seperti penentuan sasaran strategis, indikator kinerja hingga sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan," pungkas Hery Setiawan.

Editor


Komentar
Banner
Banner