bakabar.com, JAKARTA - Imparsial menilai masih berlangsungnya pengiriman pasukan ke Papua menjadi akar dari terjadinya sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Banyaknya Jumlah pos militer yang berada ditengah pemukiman masyarakat, memungkinkan sejumlah tindakan represif dapat terjadi.
Peneliti Imparsial Husein Ahmad menjelaskan adanya Undang Undang NO 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 menjadi alasan masih terjadinya pengiriman pasukan ke Papua. Menurutnya jika TNI ingin berdalih dengan menggunakan pasal 7 ayat 2, makan TNI dinilai tidak konsekuen karena tidak ikut menyeratakan ayat 3.
"Pasal 7 ayat 3 UUD TNI dikatakan baik operasi militer untuk perang, maupun operasi militer selain perang itu harus berdasarkan keputusan politik negara," ungkapnya dalam dalam forum diskusi Pengadilan HAM Paniai Berdarah di Hotel Aria Jakarta, Kamis (18/8).
Husein dengan tegas mempertayakan keputusan untuk mengirimkan pasukan TNI ke Papua karena menurutnya sampai sekarang masih belum ada keputusan politik yang melibatkan persetujuan DPR di dalamnya. Menurutnya dalam hal ini TNI sudah melakukan penyimpangan kebijakan dengan melakukan pelanggaran terhadap UU TNI.
Dia juga mengungkapkan beberapa fakta di lapangan seperti di kabupaten Intan Jaya, di mana pemerintah sipil diperlukan izin untuk bisa masuk ke Intan jaya. Begitu juga dengan adanya tindakan TNI yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap masyarakat Kabupaten Paniai pada tahun 2014 lalu.
Menurut data yang di dapatkan Imparsial saat ini jumlah pasukan TNI asal Papua sebanyak 10.500-13.900 pasukan. Sedangkan pasukan dari luar Papua belum diketahui jumlahnya. Selain itu, menurutnya pembangunan pos militer di sekitar pemukiman warga juga secara tidak langsung membuat masyarakat sipil ikut menjadi target. Hal tersebut dikarenakan konsekuensi yang bisa diterima akibat terkena senjata.
Selain itu menurutnya tidak adanya transparansi ikut menjadi masalah, negara tidak pernah mengungkapakan berapa jumlah pasukan yang dikirim dan atas tujuan apa pengiriman tersebut dilakukan. Tanpa ada pembenahan dari pemerintah maka jumlah pasukan yang berdatangan ke Papua akan terus bertambah banyak, tinggal bersama masyarakat dan akhirnya ikut berkonflik dengan masyarakat sipil.
"Masyarakat sipil terus menjadi korban di Papua karena pengiriman pasukan papua terus berjalan, tanpa ada pengawasan dan juga tidak ada akuntabilitas," tutupnya (Thomas)