WNA Pembuat Onar

Imigrasi Tanjung Priok Tangkap WNA Syria yang Ganggu Ketertiban Umum

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Syria ditangkap oleh Imigrasi karena kerap melakukan pelanggaran ketertiban umum.

Featured-Image
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Syria yang melanggar ketertiban umum, Selasa (16/5). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Syria. Diduga WNA tersebut telah melakukan pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, bahwa WNA asal Syria berinisial AE (51) selain melanggar ketertiban umum, izin tinggalnya di Indonesia sudah over stay melebihi 30 hari.

"Kami lakukan pendalaman dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa wisata. Datang bersama istrinya pada tanggal 26 Januari 2023," ujar Firman saat ditemui dikantornya, Selasa (16/5).

Baca Juga: Ternyata Mabuk, WNA Nigeria Tega Tusuk 2 Nenek-Nenek

Firman menerangkan bahwa WNA tersebut tinggal berpindah-pindah di beberapa hotel di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 29 April  2023, istri dari AE telah pulang ke negaranya karena ribut dengan suaminya.

"Selama berada di sini tanpa istrinya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran seperti mengganggu ketertiban umum. Dan yang bersangkutan juga sudah berada di Indonesia melebihi izin tinggalnya," ungkap Firman.

Firman menjelaskan bahwa alasan istri AE pulang ke negaranya karena hampir setiap malam, mereka ribut. Dan mengganggu ketertiban di lingkungan hotel tempat mereka tinggal.

"Karena yang bersangkutan selalu meninggalkan istrinya sendirian. Ia akan kembali larut malam, lalu bertengkar di hotel. Pihak hotel sudah menyampaikan bahwa mereka sering mengganggu tamu tamu lain," jelasnya.

Baca Juga: Densus 88: WNA Tewas di Kali Sunter adalah Buronan Teroris!

Firman menjelaskan, setelah melakukan pendalaman AE melanggar pasal 78 dan pasal 75 Undang-undang no 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya pihaknya telah mengamankan AE ke rumah detensi imigrasi Jakarta untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian administrasi untuk pemulangan ke negara Syria.

"Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan perwakilan pemerintahan Syria melalui surat dan kita sampaikan ke direktorat kerja sama keimigrasian," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner