bakabar.com, PAMEKASAN - Satpol PP Kabupaten Pamekasan mencopot baliho paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Senin (11/12). Pencopotan dilakukan karena baliho tersebut melanggar aturan.
Baliho AMIN yang dicopot tersebut berada di sisi barat Gereja "Maria Ratu Para Rasul", tepatnya di sebelah timur Monumen Arek Lancor Pamekasan, Madura. Pencopotan baliho dilakukan atas rekomendasi Panwascam Kota Pamekasan
Ketua Panwascam Kota Pamekasan, Jamiudin mengatakan rekomendasi pencopotan dilakukan karena baliho tersebut berada di tempat ibadah. Diketahui, baliho paslon AMIN tersebut menggandeng caleg DPR RI dari PKB, yaitu Baddrut Tamam.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Janji Tangani Pelanggaran HAM Masa Lalu
Jamiudin menjelaskan, pemasangan baliho AMIN melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan itu ditegaskan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah.
"Jadi (tempat ibadah) harus sesteril mungkin. Tidak boleh ada APK-APK," ungkapnya, Senin (11/12/2023).
Menurut Jubir Paslon Capres-Cawapres AMIN, Moh. Faridi baliho tersebut dimungkinkan dipasang caleg atau masyarakat yang peduli terhadap pasangan AMIN. Ia berkilah bahwa pemasangan baliho dipasang oleh tim daerah.
"Jadi, sekali lagi, itu bukan dari tim daerah," kilahnya.