Nasional

Imigrasi Batulicin Deportasi Tujuh TKA

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mendeportasi tujuh orang tenaga…

Featured-Image
Ilustrasi Tenaga Asing. Foto-akhwatmuslimah.net

bakabar.com, BANJARMASIN– Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mendeportasi tujuh orang tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Kotabaru sepanjang 2018.

“Mereka bekerja tidak sesuai aturan keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Glora Nusa pada rapat koordinasi Timpora dan sharing informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Kotabaru, Kamis.

Sebelumnya keberadaan pekerja asing ilegal itu diketahui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) berdasarkan informasi masyarakat.

Mereka dipekerjakan tiga perusahaan berbeda yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Ketujuh orang TKA itu sebagian besar warga negara Tiongkok.

“Kalau penegakkan dilihat seberapa jauh pelanggaran yang dilakukan, jika tidak terlalu berat cukup pembinaan,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin mencatat saat ini ada empat perusahaan di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu yang aktif melaporkan keberadaan pekerja asingnya. Jumlah seluruh TKA yang dilaporkan tak banyak hanya sekitar 70 orang.

“Itu kan yang melapor, mungkin masih banyak yang belum melapor,” tambah Glora.Luasnya wilayah kerja yang meliputi dua kabupaten selama ini menjadi kendala bagi Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.

Selain itu, anggota tim pengawasan sangat terbatas hanya tujuh orang, selebihnya diutamakan untuk pelayanan paspor.

Oleh karena itu, pihaknya menggugah partisipasi seluruh instansi di kabupaten untuk menjadi perpanjangan tangan dalam melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Banyak instansi yang belum sadar bahwa bukan cuma memberi izin kepada perusahaan, tapi jika ada pekerja asing tentu harus menggugah perusahaan agar aktif melapor,” kata Glora.

Ke depan pihaknya ikut melibatkan aparat kecamatan dalam pengawasan orang asing karena dinilai lebih mengetahui kondisi di wilayahnya.

“Jika ada keberadaan orang asing di penginapan, rumah sewaan, atau mess perusahaan, harusnya camat-camat yang paling tahu,” tambahnya.

Sumber: Antara
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner