bakabar.com, JAKARTA - Diduga ikut mempromosikan situs judi online, aktris Wulan Guritno bakal dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Video promosi yang dibintangi Wulan Guritno itu dibuat 2020 lalu. Bahkan situs judi online yang dipromosikan, diyakini masih aktif hingga sekarang.
Dalam video tersebut, situs judi yang dipromosikan diklaim sebagai game online bersertifikat.
"Kami akan melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online tersebut," papar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti dilansir Fimela, Kamis (31/8).
"Artinya kami akan lakukan klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan," sambungnya.
Selain Wulan Guritno, polisi juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut.
"Sudah muncul beberapa nama yang viral dan tentu akan ditindaklanjuti. Kalau unsur pidana terpenuhi, pasti akan diproses," tegas Adi Vivid.
Diketahui pihak atau lembaga yang melakukan promosi situs judi online, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terkait masalah influencer, bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," pungkas Adi.