Megaproyek IKN

IKN Dikepung Tambang Ilegal: Harus Ada Dirjen Kejahatan Lingkungan!

Kepungan tambang ilegal di megaproyek IKN menuai kecaman Senayan. Pemerintah didesak membentuk dirjen penegak hukum khusus kejahatan lingkungan.

Featured-Image
Tambang ilegal di Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai, Hulu Sungai Tengah. Foto-Pemkab HST

bakabar.com, JAKARTA - Kepungan tambang ilegal di megaproyek IKN menuai kecaman Senayan. Pemerintah didesak membentuk dirjen penegak hukum khusus kejahatan lingkungan.

"Kami minta dibentuk Dirjen Gakkum yang dapat menuntaskan soal ini," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto kepada bakabar.com, Senin (4/9).

Maksudnya adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini bisa masuk di lingkungan Kementerian Hidup. Atau boleh juga di ESDM.

Baca Juga: Fakta! Ada 74 Ribu Warga Miskin di Balik Megaproyek IKN

Yang penting urusan tambang ilegal ini tertangani maksimal. Termasuk juga untuk kejahatan lingkungan lainnya. 

Karena dampak kerusakan tambang ini begitu buruk. Apalagi yang ilegal. Tak merusak lingkungan. Tapi juga merugikan negara.

Kementerian ESDM sebenarnya punya Dirjen Minerba. Hanya saja Mulyanto belum melihat hasilnya membereskan tambang ilegal. "Kami belum tahu kinerjanya," ucap dia.

Merujuk data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Setidaknya ada 127 pertambangan ilegal di sekitaran IKN. Rinciannya, 16 titik di Kabupaten Penajam Paser Utara dan 111 di Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Polda Kaltim Klaim Sudah Berantas Tambang Ilegal di IKN Nusantara

Cela IKN ini juga dapat sorotan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Lembaga non-provit itu menyarankan pemerintah membentuk satgas mafia tambang. Tapi selektif.

"Jangan sampai satgas mafia tambang malah menjadi bagian dari mafia tambang itu sendiri," ucap peneliti ISESS, Bambang Rukminto.

Editor


Komentar
Banner
Banner