Skandal TNI

Identitas 3 Aktor Brutal TNI: Anggota Protokoler, Topografi dan Kodam

Pomdam Jaya mengungkap identitas para tersangka penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen Aceh, Imam Masykur. 

Featured-Image
Potret Imam Maskur yang meninggal dianiaya oleh anggota Paspampres.Foto: Tribun

bakabar.com, JAKARTA - Pomdam Jaya mengungkap identitas para tersangka penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen Aceh, Imam Masykur

"Praka RM, Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS, Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; Praka J, Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda," kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari di Jakarta, Selasa (29/8).

Ia pun menjamin tak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman terhadap tiga anggota Paspampres tersebut. 

Baca Juga: Jerit Siksa Imam Masykur saat Diculik Paspampres

Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana juga bisa dijatuhi hukuman lebih berat. Terlebih kasus tersebut menjadi sorotan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman.

"Bisa dijatuhi hukuman lebih berat karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer berdasarkan hasil penyidikan Pomdam Jaya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Imam Maskur asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh. Dirinya dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres.

Baca Juga: Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas Demi Uang Tebusan

Usut punya usut, penculikan dan penganiayaan dilakukan atas dasar mencari uang tebusan.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait keterlibatan tiga anggotanya atas kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga: Detik-Detik Korban Pembunuhan Paspampres Diculik di Kios, Tangan Terborgol!

Panglima TNI memastikan akan menuntaskan kasus tersebut dengan memberi hukuman berat kepada pelaku. Bahkan bisa dihukum mati.

"Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.

Editor


Komentar
Banner
Banner