Habar Pemilu 2024

Hormati Putusan MK, PDIP Tetap Akan Kaji Penerapan Sistem Pemilu Terbuka

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  telah mengambil sikap, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem proporsional terbuka

Featured-Image
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memastikan akan menghormati putusan MK yang memutuskan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  telah mengambil sikap, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.

PDIP merupakan satu-satunya dari sembilan partai di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sikap tersebut berbeda dengan fraksi partai lain yang telah menyatakan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup.

Namun dukungan PDIP dimentahkan MK. Dalam sidang putusan, Kamis (15/6), MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu agar sistem pemilu dilakukan melalui proporsional tertutup.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, Pemilu 2024 dipastikan tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangan di persidangan, MK menegaskan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan pilihan sistem pemilihan terbuka atau tertutup.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg!

Baca Juga: Alasan MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

"Kami menghormati keputusan MK. Pun sejak awal, PDIP percaya kepada sikap kenegarawanan seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik," papar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/6) malam.

Terlepas dari keputusan MK, PDIP telah mengikuti proses sesuai sistem proporsional terbuka yang berlaku. Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah persiapan yang telah dilalui.

"Keputusan MK tidak mengubah seluruh tahapan-tahapan yang telah diikuti. Selama masa pendaftaran bacaleg di seluruh tingkatan, kami tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional terbuka," tegas Hasto.

Meskipun demikian, PDIP tetap akan mengkaji sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Mereka menilai sistem ini lebih mengandalkan popularitas caleg dan sarat politik uang.

"Kedepan harus dilakukan kajian objektif tentang keunggulan sistem pemilu proporsional terbuka lebih bagus dibanding sistem proporsional tertutup," pungkas Hasto. 

Adapun dalam kajian PDIP sebelumnya, sistem proporsional terbuka menyebabkan biaya politik yang tinggi. Inilah yang membuat kecenderungan para pengusaha yang ingin menjadi caleg. 

Di sisi lain, MK juga akan mengkaji lima rekomendasi sistem proporsional terbuka. Poin pertama dari rekomendasi ini adalah tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga diperoleh kepastian sistem pemilu. 

Kemudian perubahan sistem harus ditempatkan dalam menyempurnakan dan menutup kelemahan pemilu. Selanjutnya perubahan sistem harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan pemilu dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi. 

Rekomendasi keempat adalah perubahan sistem harus menjaga keseimbangan antar peran partai politik. Sedangkan poin terakhir menyebutkan perubahan sistem harus melibatkan semua yang memiliki perhatian dalam penyelenggaraan pemilu dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik. 

Editor


Komentar
Banner
Banner