Hot Borneo

Hobi Pamer ‘Burung’ di Depan Wanita, Pria Asal Samarinda Terancam 10 Tahun Bui

apahabar.com, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda baru saja mengamankan TR (45) pria yang sering kali menebar…

Featured-Image
Pelaku pamer burung di Samarinda kini berbaju orange. Foto-Istimewa

bakabar.com, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda baru saja mengamankan TR (45) pria yang sering kali menebar teror dengan memamerkan alat kemaluannya di depan wanita.

Para korban TR kemudian melaporkan perilaku menyimpang itu ke polisi. Pria itu diketahui memamerkan alat vitalnya saat sedang mengendarai motor.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korbannya mengunggah video aksi yang dilakukan TR lalu kemudian viral di media sosial.

Dari sini lah petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Samarinda Seberang, Kelurahan Sungai Kledang.

“Terkait viralnya seorang pengendara motor yang nekat menunjukkan kemaluannya saat sedang mengendarai motor. Pelaku menunjukkan alat vitalnya ke arah pengguna jalan yang lain. Kemudian kami tindak lanjuti, permasalahan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan pelaku kami amankan,” katanya di hadapan awak media pada Jumat (17/6).

Dari hasil interogasi petugas, pelaku rupanya sudah tiga kali melakukan aksi tersebut yakni di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Harun Nafsi dan di Jalan Bung Tomo.

Saat diamankan, pelaku tidak mengelak bahwa video yang viral tersebut adalah dirinya.

“Pelaku sudah kami amankan, hasil penyelidikan dan penyidikan tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bahwa benar pelaku melakukan perbuatan itu yang kemudian dibenarkan juga oleh saksi lain,” ujarnya.

Diketahui pelaku sudah berumah tangga dan memiliki tiga anak. Ia mengaku tertarik melakukan aksi nekat itu karena sensasi. Padahal, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa atau seks yang menyimpang.

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya ingin menyalurkan hasrat menggebu untuk memamerkan kemaluannya kepada perempuan di jalan.

“Pelaku ini sudah menikah, anaknya ada tiga. Yang bersangkutan sehat walafiat, ya, mungkin karena ingin menyalurkan saja. Dia hanya ingin menyalurkan saja dan sasarannya mencari perempuan muda, pelaku berkeliling mencari sasarannya secara acak sambil menunjukkan kelaminnya diatas motor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dengan jeratan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner