bakabar.com, JAJARTA - Kementerian Agama telah mengeluarkan angka biaya haji sementara berdasarkan hitungan terbaru. Biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji ditetapkan sementara sebesar Rp 49.812.700,26.
Angka tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2).
Angka terbaru itu mengacu kepada beberapa faktor yang sempat alot didiskusikan sejak rapat pertama, Selasa (14/2).
Dalam hitungan terbaru, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 90.050.637,26. Ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan keseluruhan untuk melaksanakan ibadah haji.
Sementara untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji, sementara disepakati Rp 49.812.700,26. Sedangkan besaran nilai manfaat mengacu hitungan sementara sebesar Rp 40.279.937.
"Kalau dirumuskan untuk Bipih, insyaaAllah kami melihat bahwa jemaah melunasi Bipih 2023 sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen. Sedangkan nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp 40.279.937 atau 44,7 persen," papar Hilman.
Angka tersebut merupakan hitungan sementara yang mengacu beberapa faktor seperti biaya makan yang semula 40 kali menjadi 44 kali ketika jemaah berada di Mekkah.
"Meskipun tidak full 5 hari, muncul usulan untuk menambah setidaknya 4 kali makan. Biaya konsumsi sebesar 17,50 real itu akan ditambah untuk jamaah sebanyak 4 kali makan," jelas.
Kemudian disepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda 2020 sebanyak 64.609 orang dan diberangkatkan dalam musim haji 2023, tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara calon jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sedangkan jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Hingga sekarang diskusi mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini masih terus berlangsung di Komisi VIII DPR RI. Sebelumnya rapat ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sekitar 15.36 WIB.
Hadir dalam pembahasan tersebut adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirut PT Garuda Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Dirut PT Saudia Airlines.
Sebelumnya Panja Komisi VIII DPR sepakat menurunkan usulan dari awal Rp69 juta menjadi Rp49 juta. Namun masih terdapat tiga hal yang belum disepakati, yakni akomodasi perhotelan, konsumsi katering jamaah dan layanan haji di Arab Saudi.
Diketahui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60. Usulan BPIH 2023 ini naik dari Rp. 514.888,02 dibanding tahun sebelumnya.
Adapun usulan biaya haji 2023 sebesar Rp 69 juta merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 8.893.909,11.
Diklaim usulan itu atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.