bakabar.com, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Alabio kian bertaji. Dalam 3 hari, tiga pengedar narkotika dibekuk sekaligus.
Pelaku pertama ialah Nuri Budiman alias Nuri (27) warga Jalan Brigjend Hasan Basri, Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.
Nuri dibekuk di kawasan Jalan Kesatuan, Desa Sungai Pandan Hulu RT 01, Kecamatan Sungai Pandan, HSU, Rabu (4/3) sekitar pukul 21.30 WITA.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DA 6903 FAI yang membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut, Nuri bisa dibekuk.
Mendapat informasi, polisi pun langsung langsung turun melakukan penyelidikan.
Informasi itu nyatanya benar. Ketika pelaku melintas, polisi pun mencegatnya. Digeledah, pemuda berkulit putih ini sempat membuang barang bukti.
Beruntung, ketajaman mata polisi berhasil melihat barang bukti yang dibuang pelaku.
“Kita temukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram yang dimasukan di dalam kotak rokok,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro.
Hanya berselang 2 jam kemudian, Polsek Alabio kembali menangkap pelaku dengan laporan polisi (LP) berbeda.
Pelaku bernama Novi Asyari alias Sioo (25), ditangkap di simpang empat Jalan Pendidikan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan, HSU, Rabu (4/3) sekitar pukul 23.30.
Pun dengan Sioo. Penangkapan warga Desa Nelayan RT 01, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU ini juga berawal dari informasin masyarakat.
“Pelaku juga kita cegat dan geledah di jalan,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi 0,96 gram sabu disimpan dalam kotak rokok dan ditaruh pelaku di box kiri sepeda motornya.
Terakhir, Polsek Alabio mengamankan kembali pelaku dari LP atau laporan berbeda bernama Samsul Arifin alias Asul Naga (28).
Ia diamankan di rumahnya, Jalan Brigjend Hasan Basri RT 2, Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, HSU, Jumat (6/3) sore.
“Kami lakukan penggerebekan di rumahnya,” ucap Kapolsek.
Dari rumah pelaku, ditemukan 6 paket sabu dengan berat 1,70 gram. “Kita temukan dalam kamar,” sebut Kapolsek.
Ketiga pelaku kini telah berada di ruang tahanan Mapolsek Alabio untuk proses hukum lebih selanjutnya.
Kapolsek menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Kicauan Kurir Bawa Pengedar di Amuntai ke Hotel Prodeo
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah