bakabar.com, JAKARTA - Kawasan Jakarta Utara masih dipenuhi aktivitas parkir liar yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Terhitung hingga Juli 2023, sebanyak 1.090 kendaraan yang kedapatan parkir di sembarang tempat sehingga harus diderek oleh petugas.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Hendriko mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dalam menertibkan parkir liar yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta Utara.
"Pengawasan terus kami lakukan terkait dengan keberadaan parkir liar yang berkontribusi terhadap kemacetan," kata Hendriko, Selasa (8/8).
Hendriko menerangkan pengawasan yang dilakukan pihaknya sudah berlangsung sepanjang tahun 2023. Seperti penertiban parkir liar di bahu jalan yang memicu kemacetan hingga menderek kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas dalam Pengamanan Duel Indonesia-Argentina, Yuk Simak!
Ia menyebut, tahun 2023 pelanggaran tertinggi lalu lintas terjadi di bulan Maret, yakni sebanyak 224 pelanggaran. Sementara terkait pelanggaran parkir sembarangan di bulan Juli sebanyak 194 unit kendaraan.
"Dan yang terakhir pelanggaran parkir liar tertinggi terjadi di bulan April, sebanyak 87 kendaraan ditertibkan," paparnya.
Sebagai informasi, pengawasan oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara dilakukan pada sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pegangsaan Dua dan Jalan Boulevard Artha Gading Kecamatan Kelapa Gading, Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak Kecamatan Cilincing, serta Jalan Kramat Jaya dan Lorong 104 Kecamatan Koja.