Saham Gorengan

Hindari 'Saham Gorengan', Analis: Investor Perlu Papan Pantauan

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai papan pemantauan khusus yang diluncurkan BEI akan menghindarkan dari praktik saham gorengan.

Featured-Image
Arsip foto - Pengunjung melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/12/2022). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai papan pemantauan khusus yang akan diluncurkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghindarkan investor dari jebakan praktik jual beli 'saham gorengan' dan saham yang sering masuk UMA (Unusual Market Activity).

“Sebenarnya papan ini memiliki manfaat bagi investor yang sering terjebak investasi ke saham tersebut dan nyangkut. Investor sekarang bisa tahu apa yang dianggap saham gorengan dan saham yang mengalami UMA menurut BEI,” ujar Arjun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (10/4).

Dia menyampaikan peluncuran papan pemantauan khusus bisa membuat investor menghindar dari jebakan investasi ke saham-saham gorengan. Menurut dia, saham-saham tersebut kerap naik tinggi, sehingga mempengaruhi faktor psikis sebagian investor untuk terus mengambil keuntungan pada saham tersebut.

“Papan ini menurut saya bertindak sebagai peringatan kepada investor untuk menghindari saham-saham tersebut atau setidaknya waspada terhadap risiko tinggi yang berada di saham tersebut sebelum berinvestasi,” ujar Arjun.

Baca Juga: 44 Perusahaan Antri IPO, BEI: Didominasi Sektor 'Consumer Cyclicals'

Dia menjelaskan bahwa peluncuran papan pemantauan khusus akan memberikan manfaat bagi Manajer Investasi (MI), yang mana bisa menghindari saham-saham tersebut agar bisa memberikan return yang stabil kepada investor.

“Namun, pengaruhnya hanya akan terjadi pada reksa dana saham, sementara untuk reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap tidak. Harapan saya langkah ini bisa memfasilitasi investasi yang lebih tanggung jawab dan bijak,” kata Arjun pula.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus.

Baca Juga: Unit Bisnis Adani Ada di Indonesia, BEI Pantau 'Saham Gorengan'

Adapun, salah satu dari kriteria tersebut yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00.

“Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus,” ujar Arjun.

Editor
Komentar
Banner
Banner