Tak Berkategori

Hina Istri Rasulullah SAW, Youtuber Asal Medan Divonis Masuk Bui

apahabar.com, MEDAN – Rahmat Hidayat yang dikenal melalui kanal YouTube Aleh Aleh Khas Medan dinyatakan bersalah…

Featured-Image
Youtuber asal Medan, Rahmat Hidayat,Sumber: istimewa

bakabar.com, MEDAN - Rahmat Hidayat yang dikenal melalui kanal YouTube Aleh Aleh Khas Medan dinyatakan bersalah oleh PN Medan. Dia dianggap menghina istri Nabi Muhammad SAW, Sayidatina Aisyah RA.

"Iya tetap 7 bulan,” kata pengacara dari Rahmat, Yunus, saat dionfirmasi, Jumat (9/10).

Yunus mengatakan putusan yang diterima Rahmat ini sesuai dengan tuntutan oleh jaksa. Dia mengatakan pihaknya akan menerima vonis hakim yang diketuk pada Kamis (8/10) kemarin.

“Ya terima ajalah, inikan untuk kebaikan terdakwa,” kata Yunus.

Alasan menerima putusan ini, kata Yunus, adalah karena Rahmat yang sudah menjalani hukuman selama 5 bulan. Artinya, Rahmat akan menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi.

“Aleh kan udah menjalani hukuman 5 bulan, jadi 2 (bulan) lagi selesailah dia,” jelas Yunus.

Sebelumnya Rahmat ditangkap karena beredarnya video sejumlah pria sedang bernyanyi lagu yang liriknya berisi tentang Aisyah. Di tengah lagu, seorang pria, yang merupakan Rahmat, berdiri seolah-olah kesurupan.

Rahmat terlihat mengenakan baju dan celana dalam berwarna putih. Pria lain di dekatnya kemudian terlihat seperti menenangkan Rahmat yang terlihat seolah-olah kesurupan itu.

Mengetahui video tersebut viral, polisi pun bergerak. Rahmat kemudian berhasil diamankan polisi.

Di persidangan, Rahmat diyakini bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Dia dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani,” kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di PN Medan, Kamis (1/10).



Komentar
Banner
Banner