bakabar.com, RANTAU - Polisi berhasil menangkap kurir sabu di Tapin Selatan pada Kamis (1/9).
Pelaku diketahui berinisial MR (19) warga Desa Suato, Tatakan. Ia kedapatan sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Usai menerima informasi, polisi langsung bergerak menuju lokasi. Benar saja, mereka memergoki pelaku MR tengah ingin bertransaksi sabu.
"Pelaku kita amankan di simpang makam Datu Nuraya, Desa Tatakan pada saat ingin transaksi narkoba jenis sabu," ucap AKP Tatang Supriyadi kepada bakabar.com.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.