bakabar.com, RANTAU – Satnarkoba Polres Tapin menangkap seorang pria berinisial RW alias Tangir (29) warga Kecamatan Tapin Utara.
Ia disergap aparat saat mau nikmati sabu di rumahnya Jalan Perintis Raya, Kecamatan Tapin Utara.
Dari pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismat Wahyudi melalui Kepala Bagian Operasi Satnarkoba Polres Tapin, IPDA Arifin H Simbolon mengatakan penangkapan dilakukan dua hari lalu.
“Pelaku RW di tangkap sekitar pukul 14.00 WITA di salah satu kamar di rumahnya, saat hendak memakai barang (sabu),” ujarnya, Kamis (30/9) malam.
Selain barang bukti berupa paket sabu seberat 2,28 gram, pihaknya juga mengamankan satu timbangan digital, satu bundel plastik klip dan handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tapin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RW akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Joncto 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.