Nasional

Heboh Kasus Penjualan Bayi di Medan, 2 Bidan Jadi Tersangka

apahabar.com, MEDAN – Polisi berhasil mengembangkan kasus penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini dua…

Featured-Image
Ilustrasi kasus penjualan bayi di Medan. Foto-Antara

bakabar.com, MEDAN – Polisi berhasil mengembangkan kasus penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini dua orang bidan jadi tersangka.

Masing-masing berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi yang berhasil diungkap, belum lama tadi.

Sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumut telah menangkap tersangka A (42).

Dari nyanyian A, lantas polisi menangkap RS dan SP. “RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” katanya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga dilansir Antara, Sabtu (20/2/2021).

Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS menjualnya kepada tersangka A.

“Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” tutur-nya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

“Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.



Komentar
Banner
Banner