bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengecek nama masing-masing terkait status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Masyarakat bisa menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
“Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” ucap Komisioner KPU Idham Holik dinukil dari CNN Indonesia, Minggu (14/8).
Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata dia, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
“Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi,” katanya.
“Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan,” lanjutnya.
Menurut Idham, tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.
“Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu,” ujarnya.
Tindak lanjut klarifikasi tersebut merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.