Tak Berkategori

Hasil Undercover, Jaringan Spesialis Curanmor di Balikpapan Masuk Perangkap

apahabar.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota…

Featured-Image
Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa bersama Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RA. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota Balikpapan.

Namun kali ini bukan kaleng-kaleng, seorang pria berinisial RD (23) yang diringkus ini diduga merupakan jaringan spesialis curanmor.

Tak tanggung-tanggung sebanyak delapan kendaraan diamankan petugas sebagai barang bukti. Tentu RD terbilang lihai lantaran mampu mencuri sejumlah motor dan baru terendus petugas setelah banyaknya laporan dari para korban.

Hingga akhirnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover alias memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli pada Selasa (30/3). Benar saja, pelaku masuk dalam perangkap dan seketika ia pun diringkus.

“Awal mula pengungkapan ini, pelaku dipancing membawa kendaraan yang tadinya mau dilakukan pembelian. Pada saat dilakukan transaksi langsung diamankan,” kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa kepada awak media, Rabu (31/3).

Dari hasil keterangan pelaku bahwa dirinya beraksi dengan cara berkeliling di seputaran wilayah kota Balikpapan. Bila melihat motor dalam kondisi menyala ataupun kunci tergantung, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

“Ini ada sekitar delapan motor yang berhasil diamankan karena tidak jelas identitasnya,” ujarnya.

Diketahui pelaku baru tinggal di Balikpapan selama empat tahun dari kota Surabaya. Ia bekerja sebagai buruh bangunan guna mencari biaya hidup.

Meski belum ditemukan catatan kriminal pelaku alias bukan residivis, polisi menyebut bahwa lelaki ini merupakan jaringan spesialis curanmor. Modusnya yakni menukarkan kendaraan yang habis dicurinya agar mengelabui petugas.

“Sistemnya saling tukar menukar kendaraan, istilah reskrim pemetikan dan barter dengan teman yang lain, tujuannya mengaburkan pelakunya. Jadi ini dugaannya adalah jaringan dan diduga masih ada pelaku lain,” ungkapnya.

Hasil pencurian dijual pelaku dengan harga murah, yakni Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Namun diduga ada juga kendaraan yang di preteli atau dibongkar dan menjualnya dengan cara terpisah.

“Dugaannya dipreteli juga dan jual satu per satu. Saat ini masih kami lakukan pengembangan lagi apakah masih ada TKP lain sekaligus mencari tersangka lainnya,” jelasnya.

Sebpril mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa langsung mengecek kendaraannya di Polresta Balikpapan. Sebab bukan tidak mungkin kendaraan korban berada disalah satu barang bukti yang diamankan itu.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila ada kendaraan hilang dan melapor ke Polres, silahkan datang dan lihat,” pungkasnya.

Akibatnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana selama tujuh tahun.



Komentar
Banner
Banner