bakabar.com, TANJUNG – Kabupaten Tabalong masih masuk dalam daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Masih masuknya Tabalong PPKM level III ini berdasarkan hasil asesmen Pemerintah Pusat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie membenarkan kalau daerah ini berdasarkan asesmen dari Pemerintah Pusat tersebut.
PPKM level III kali ini dimulai besok Selasa 24 Agustus sampai 6 September 2021.
“Meski hasil asesmen Tabalong masuk PPKM level III namun untuk pemberlakuannya masih menunggu instruksi Mendagri RI dan Gubernur Kalimantan Selatan,” jelasnya, Senin (23/8).
Taufiq bilang, mengetahui naik atau turun level PPKM terdapat tiga indikator, yaitu jumlah rata-rata kasus dalam seminggu, jumlah kematian, beserta jumlah hunian di Rumah Sakit.
PPKM level III, kasus hariannya 50 sampai dengan 150 per 100.000 penduduk, jumlah kematiannya 1-5 per 100.000 penduduk, dan hunian atau BOR rumah sakit di atas 80 persen.
“Yang masih memungkinkan kita turunkan, adalah kasus harian, hunian atau BOR rumah sakit,” jelasnya.
Bila besok PPKM level III dilanjutkan maka ini jilid ketiga bagi Tabalong.
Sebelumnya jilid ke-1 tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus, kemudian diperpanjang di PPKM level 3 jilid ke-2 hingga 23 Agustus 2021.
Selama PPKM tersebut, Pemkab Tabalong terus berupaya mencegah sebaran Covid-19.
“Upaya ini dilakukan dengan tetap melakukan peningkatan Prokes, mudah-mudahan kasus semakin menurun,” pungkas dr Taufiqurrahman Hamdie.