bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil putusan terkait sistem pemilu 2024 hari ini.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda Agenda: Pengucapan putusan," tulis MK dalam situs resminya dikutip, Kamis (15/6).
Putusan MK tersebut nantinya akan menentukan sistem proposional terbuka (coblos nama caleg) atau proposional tertutup yang merupakan coblos logo partai.
Baca Juga: Denny Indrayana 'Bocorkan' Prediksi Putusan MK soal Sistem Pemilu
Sebagai informasi, terdapat enam orang yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dan berharap MK merubahnya menjadi proposional tertutup.
Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Lebih lanjut tidak sedikit dari partai politik yang menyuarakan bahwa mereka menolak sistem proposional tertutup yang dianggap sebagai kemunduran bagi dunia politik di Indonesia.
Baca Juga: Seteru Sistem Pemilu 2024 Membodohi Masyarakat!
Hal itu ditunjukan dengan delapan fraksi di DPR RI yakni Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB dan PAN yang menolak sistem coblos partai tersebut.
"PKS bersama tujuh fraksi lain karena ingin menguatkan keputusan MK tahun 2008. Dalam sistem demokrasi tuan atau rajanya itu adalah rakyat," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini beberapa waktu silam.