Kabar Emas

Harga Emas Antam Stagnan di Rp1,060 Juta per Gram

Harga emas batangan Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin pagi tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.060.000 per gram.

Featured-Image
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan menjadi Rp1,064 juta per gram pada Selasa (14/3) dari harga Senin (13/3) Rp1,054 juta per gram dan harga akhir pekan lalu berada di level Rp1,049 juta per gram karena sejalan dengan penguatan harga emas dunia. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (15/5) pagi tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.060.000 per gram.

Harga tersebut tidak berubah dengan perdagangan pada Sabtu (13/5) dan Minggu (14/5) yang juga berada di posisi Rp1.060.000 per gram

Sementara untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah, berada di posisi Rp956.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu (13/5) dan Minggu (14/5).

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp580.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.060.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.060.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.065.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.075.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.095.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp250.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp500.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.000.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor


Komentar
Banner
Banner