bakabar.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (11/5) pagi, tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.072.000 per gram.
Harga tersebut tidak berubah dengan perdagangan pada Rabu (10/5) yang juga berada di posisi Rp1.072.000 per gram.
Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah, berada di posisi Rp967.000 per gram sama dengan harga buyback pada Rabu (10/5).
Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Menpora Janjikan Bonus Rp500 Juta Bagi Atlet Peraih Medali Emas di SEA Games 2023
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp586.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.072.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.084.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.101.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.135.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.215.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.412.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp253.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp506.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.012.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.