bakabar.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (20/7) pagi tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.080.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.080.000 per gram pada Rabu (19/7).
Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga tidak berubah berada di posisi Rp958.000 per gram sama dengan harga buyback pada Rabu (19/7).
Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Pegadaian Ajak Masyarakat Palembang Sulap Sampah jadi Emas
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp590.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.080.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.100.000.
- Harga emas 3 gram: Rp3.125.000.
- Harga emas 5 gram: Rp5.175.000.
- Harga emas 10 gram: Rp10.295.000.
- Harga emas 25 gram: Rp25.612.000.
- Harga emas 50 gram: Rp51.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp102.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp255.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp510.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.020.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.