bakabar.com, JAKARTA- Harga eceran rokok naik pada tahun depan akibat adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis aturan soal kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan.
Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
(PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Aturan diteken 14 Desember 2022.
Mengutip detik.com Senin (19/12) yang mengutip dari aturan itu, berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp1.135/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp505.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.905/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp780
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Aspek itu meliputi ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
"Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu berujar kenaikan harga rokok akan memberikan dampak terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik.
Kenaikan inflasi diperkirakan pada kisaran 0,1-0,2% sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil.
Penyesuaian tarif CHT diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak.
Prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024.
Dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di tahun 2024.