Hot Borneo

Han, Pembunuh Warga Marindi Tabalong Terancam 7 Tahun Penjara

apahabar.com, TANJUNG – Berakhir sudah pelarian Akhmad Supiani (29), pelaku penganiayaan terhadap tiga orang di Desa…

Featured-Image
Pembunuh warga Marindi Tabalong terancam 7 tahun penjara. Foto-apahabar/Amin

bakabar.com, TANJUNG – Berakhir sudah pelarian Akhmad Supiani (29), pelaku penganiayaan terhadap tiga orang di Desa Pangelak, Upau, Tabalong.

Bahkan salah satu korban berinisial RN, warga Desa Marindi, Haruai dinyatakan tewas.

Ia meninggal ketika dalam perawatan di RSUD H Badaruddin Kasim di Maburai, Tabalong.

Permohonan maaf pun terlontar dari mulut pelaku kepada para korban dan keluarga.

Namun nasi sudah menjadi bubur, proses hukum terus berjalan. Ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Lantas berapa tahun ancaman hukum yang menanti Akhmad Supiani?

“Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku kita jerat dengan Pasal 351, ancaman penjara lima tahun,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata saat menggelar konferensi pers, Senin (30/5).

Selain itu, pelaku juga diancam dengan Undang-Undang Darurat lantaran membawa senjata api (senpi) rakitan.

“Apabila bisa dibuktikan, pelaku akan di-juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 2 tahun,” katanya.

“Terkait penerapan Undang-Undang Darurat nanti kita koordinasikan dengan keterangan ahli,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner